PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA
Menimbang :
a. Dalam rangka mewujudkan Madrasah yang unggul dan berkualitas sesuai dengan Standar pendidikan Nasional, serta berbasis Iman dan Taqwa.
b. Bahwa Pendidikan harus diselenggarakan secara propesional dan konsekuen.
c. Berdasarkan poin a dan b diatas perlu perlu ditetapkan tata tertib siswa.
Mengingat :
a. Perlunya menetapkan tata tertib siswa secara buku dan tertulis.
b. Tata tertib ini sebagai acuan kedisiplinan seluruh siswa.
Memutuskan :
Tata tertib siswa MTsS PI Al-Ikhlas Taram sebagai berikut :
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Madrasah yang dimaksud disini adalah MTsS PI Al-Ikhlas Taram.
2. Siswa yang dimaksud disini adalah seluruh siswa MTsS PI Al-Ikhlas Taram Kec. Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Waktu yang dimaksud ini adalah yang berlaku di MTsS PI Al-Ikhlas Taram.
4. Tata tertib yang dimaksud disini adalah tata tertib siswa MTsS PI Al-Ikhlas Taram.
Pasal 2
Sikap dan Perilaku
Siswa dilarang keras /tidak diperkenankan :
1. Membawa dan menggunakan NAPZA dan minuman keras dan sejenisnya.
2. Melakukan kejahatan (kriminalitas).
3. Bergabung dengan kelompok criminal.
4. Mengbah dan memalsu rapor.
5. Membawa senjata tajam yang membahayakan orang lain tanpa sepengetahuan sekolah dan tidak untuk keperluan pelajaran.
6. Memalsukan tanda guru, wali kelas dan kepala sekolah
7. Membawa buku, gambar CD porno dan sejenisnya.
8. Membawa HP, kamera dan sejenisnya.
9. Membawa alat music diluar jam kesenian.
Pasal 3
Siswa tidak diperkenankan :
1. Memakai milik orang lain tanpa izin yang punya.
2. Berkelahi dan main hakim sendiri terhadap sesama.
3. Merusak/ mengotori sarana dan prasarana yang ada dilingkungan sekolah.
4. Berperilaku yang tidak islami baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
5. Dilarang membuang sampah disembarang tempat.
Pasal 4
Siswa dilarang melakukan :
1. Bersikap menentang, melecehkan, tidak simpatik terhadap guru dan karyawan.
2. Membuat surat izin palsu.
3. Melompat pagar dan jendela.
4. Membaca majalah saat belajar kecuali untuk kepentingan PBM.
5. Merayakan ulang tahun yang tidak sesuai dengan ajaran islam dilingkungan sekolah.
6. Membawa dan merokok didalam kelas/ lingkungan sekolah atau ketika berseragam sekolah.
7. Makan dan minum disaat jam pelajaran berlangsung.
8. Permisi kelaur lokal lebih dari satu kali dalam satu jam pelajaran.
BAB II
Komponen Kerajinan
Pasal 1
Siswa tidak boleh :
1. Datang terlambat ke sekolah, bagi yang terlambat 3X berturut-turut dipanggil orang tua.
2. Datang terlambat mengikuti pelajaran.
3. Keluar kelas tidak mengikuti pelajaran tanpa izin.
4. Meninggalkan sekolah tanpa izin
5. Tidak mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sekolah tanpa ada alas an yang jelas.
6. Tidak datang kesekolah tanpa keterangan.
Pasal 2
A. Pakaian seragam Sekolah :
1. Senin s/d Rabu
• Putra : Baju putih lengan pendek, celana donker, pakai ikat pinggang.
• Putri : Baju kurung putih, rok donker, jilbab putih.
2. Kamis s/d Jum’at
• Putra : Baju batik, celana hitam
• Putri : Baju kurung batik, rok hitam, jilbab putih
3. Sabtu
• Putra : Baju pramuka, celana pramuka
• Putri : Baju kurung pramuka, rok pramuka, jilbab coklat
B. Siswa wajib memakai attribute/ lambang sekolah
C. Siswa yang olah raga harus memakai pakaian olah raga
D. Senin s/d sabtu siswa wajib memakai sepatu berwarna hitam
BAB III
Pasal 1
1. Setiap siswa diwajibkan menjadi teladan bagi orang lain
2. Setiap permasalahan siswa harus ditempuh dengan jalan musyawarah
3. Setiap siswa wajib menjaga norma-norma yang berlaku dan selalu meningkatkan hubungan persaudaran, kekeluargaan dengan sesama siswa, guru dan karyawan serta masyarakat lingkungan sekolah.
Pasal 2
1. Ketentuan ini berlaku surut dan hanya berlaku dilingkungan sekolah
2. Ketentuan ini dapat berubah jika ada yang dianggap perlu
3. Tata tertib iniberlaku semenjak ditetapkan