YAYASAN PERGURUAN ISLAM
‘AL-IKHLAS
Pengelola Sekolah-sekolah
Perguruan Islam, Taram
Sekretariat Yayasan, Jl. Taman Duta Barat Blok
A-10 No. 3, Kompl Taman Duta, Telp / Fax (021) 8772 0567
Cisalak, Depok 16416 – Jawa Barat
|
Surat
Keputusan
No. 05/YPA-B/IV/11
Tentang :
Pengangkatan Pejabat Sementara Bendahara Sekolah
MENIMBANG
|
:
|
Pengusulan Kepala Sekolah yang
disampaikan kepada Ketua Yayasan Perguruan Islam Al-Ikhlas Taram tentang
perlunya penambahan bidang Administrasi
keuangan sekolah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
Kebijakan dan komitment
Pengurus Yayasan Perguruan Islam Al-Ikhlas untuk menertibkan urusan
administrasi keuangan sekolah sebagai salah satu langkah awal menuju
terciptanya peningkatan mutu pendidikan secara bertahap.
|
|
MEMUTUSKAN
|
:
|
1. Mengangkat
dan Menetapkan :
|
|
Nama
Tempat/ Tgl.
Lahir
Pedidikan
|
: .........................
: ........................
: .........................
|
||
Sebagai Pejabat Sementara (Pj.S) Bendahara / Pemegang Kas Madrasah
Tsanawiyah Perguruan Islam AL-IKHLAS Taram terhitung sejak Surat Keputusan
ini ditetapkan sampai dengan 12 Desember 2011
|
|||
2. Selaku
Bendahara/ Pemegang Kas Sekolah, kepada ybs. Diberikan amanah dan wewenang
dalam menjalankan tugas dibawah pengarahan Kepala Sekolah demi tercapainya
tertib administrasi keuangan dalam rangka menuju terciptanya peningkatan mutu
pendidikan secara menyeluruh di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Perguruan
Islam Al-Ikhlas Taram.
|
|||
3. Apabila
dikemudian hari ditemukan kekeliruan dan/atau penyimpangan dalam
penyusunan / penerapan Surat Keputusan
ini, maka Yayasan Perguruan Islam Al-Ikhlas berhak mengadakan perbaikan
seperlunya, peninjauan kembali atau pembatalan ketetapan yang telah dibuat.
|
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 12 September 2011
Yayasan Perguruan Islam Al-Ikhlas
Taram
.................................
Ketua
Yayasan
Tembusan :
1. Diknas Kab. 50 Kota
2. Depag Kab. 50 Kota 3. Komite
Sekolah 4. Perangkat Nagari Taram 5. Ybs.
6. Arsip