YAYASAN PERGURUAN AGAMA
ISLAM
MTsS PI AL-IKHLAS TARAM
KECAMATAN
HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH MTsS PI AL IKHLAS TARAM
Nomor : 168/MTsS-PI/YPAI/Taram/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
MANAJEMEN BOS MTsS PI AL-IKHLAS TARAM
TAHUN ANGGARAN 2011
KEPALA MADRASAH
MTsS PI AL-IKHLAS TARAM
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
c.
d.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menekan angka
putus sekolah.
Bahwa Dana BOS diberikan untuk MIS, MTsS, dan pondok Pesantren
Salafiyah, serta sekolah Keagamaan non Islam penyelenggara Wajar Diknas 9
tahun.
Bahwa program tersebut pada butir “a” diatas merupakan salah satu
upaya pemerintah dalam penuntasan wajar Diknas 9 Tahun yang direncanakan akan
tuntas pada tahun 2011/2012.
Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “c” diatas, dipandang
perlu membentuk Tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTsS PI
Al-Ikhlas Taram tahun 2011.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2003 tentang
keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Nomor. 4301);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4335);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran
Negara Nomor 130 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4442);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara No. 36 tahun 1990, tambahan Lembaran Negara Nomor 3412,
sebagai mana telah diubah dengaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998,
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Nomor 75 tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4496);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Negara Republik Indonesia;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang
Gerakan Nasional Percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran atas Beban APBN dan Lingkungan Departemen Agama RI;
Keputusan Menteri Agama RI nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Agama.
|
Memperhatikan
|
:
|
Daftar
isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2011
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
Keputusan
Kepala MTsS PI Al-Ikhlas Taram Tahun 2011
Membentuk Tim Manajemen BOS MTsS PI Al-Ikhlas Taram Tahun Anggaran
2011, dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Tim
Manajemen MTsS PI Al-Ikhlas Taram berugas :
1.
Melakukan Validasi Jumlah dana yang diterima
dengan jumlah siswa yang ada. Bila jumlah dana melebihi dari yang semestinya,
maka harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen
BOS Propinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten.
2.
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab
dan transparan.
3.
Membuat Laporan Bulanan pengeluaran dana BOS
dan Barang-barang yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan Bendahara.
4.
Mengumumkan Laporan Bulanan pengeluaran Dana
BOS dan Barang-barang yang dibeli oleh sekolah tersebut si atas papan
pengumuman setiap 3 bulan.
5.
Bertanggung Jawab atas penyimpangan penggunaan
dana di sekolah.
6.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat.
7.
Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim
Manajemen BOS Kabupaten.
Keputusan mulai ini berlaku semenjak surat ini ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinaya.
|
Ditetapkan : Taram
Pada Tanggal : 22 September 2011
KEPALA MADRASAH
DELI SUSIANTI, SP.d
NIP. 19660626
199702 2 001
Tembusan :
- Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota
- Arsip