Senin, 13 Mei 2013

Contoh SK Manajemen BOS


YAYASAN PERGURUAN AGAMA ISLAM
MTsS PI AL-IKHLAS TARAM
KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MTsS PI AL IKHLAS TARAM
Nomor : 168/MTsS-PI/YPAI/Taram/2011

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BOS MTsS PI AL-IKHLAS TARAM
TAHUN ANGGARAN 2011

KEPALA MADRASAH MTsS PI AL-IKHLAS TARAM

Menimbang










Mengingat
:










:
a.

b.

c.


d.



1.

2.



3.


4.


5.



6.


7.


8.


9.



10.


11.


12.

Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menekan angka putus sekolah.
Bahwa Dana BOS diberikan untuk MIS, MTsS, dan pondok Pesantren Salafiyah, serta sekolah Keagamaan non Islam penyelenggara Wajar Diknas 9 tahun.
Bahwa program tersebut pada butir “a” diatas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penuntasan wajar Diknas 9 Tahun yang direncanakan akan tuntas pada tahun 2011/2012.
Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “c” diatas, dipandang perlu membentuk Tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MTsS PI Al-Ikhlas Taram tahun 2011.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 4301);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4335);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4442);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara No. 36 tahun 1990, tambahan Lembaran Negara Nomor 3412, sebagai mana telah diubah dengaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998, (Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Nomor 75 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN dan Lingkungan Departemen Agama RI;
Keputusan Menteri Agama RI nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.

Memperhatikan
:
Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

Pertama


Kedua













Ketiga

Keempat
:

:


:













:

:
Keputusan Kepala MTsS PI Al-Ikhlas Taram Tahun 2011

Membentuk Tim Manajemen BOS MTsS PI Al-Ikhlas Taram Tahun Anggaran 2011, dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Tim Manajemen MTsS PI Al-Ikhlas Taram berugas :
1.           Melakukan Validasi Jumlah dana yang diterima dengan jumlah siswa yang ada. Bila jumlah dana melebihi dari yang semestinya, maka harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Propinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten.
2.           Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
3.           Membuat Laporan Bulanan pengeluaran dana BOS dan Barang-barang yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
4.           Mengumumkan Laporan Bulanan pengeluaran Dana BOS dan Barang-barang yang dibeli oleh sekolah tersebut si atas papan pengumuman setiap 3 bulan.
5.           Bertanggung Jawab atas penyimpangan penggunaan dana di sekolah.
6.           Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
7.           Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten.

Keputusan mulai ini berlaku semenjak surat ini ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinaya.

Ditetapkan        : Taram
Pada Tanggal    : 22 September 2011


KEPALA MADRASAH

  


DELI SUSIANTI, SP.d
NIP. 19660626 199702 2 001

Tembusan :
  1. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota
  2. Arsip

Terkait

Description: Contoh SK Manajemen BOS Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Contoh SK Manajemen BOS
Al
Mbah Qopet Updated at: 10:10 PM

Feed