KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA MTsS PI AL-IKHLAS KABUPATEN LIMA
PULUH KOTA
DAN
KEPALA MTsS TI BATU
BALANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
NOMOR : 162 /MTs-PI/YPAI/TRM/2012
NOMOR : 001/PP.UHA.MTS-TI/BB/1/2013
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS MENGAJAR GURU
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk pengembangan kualitas pendidikan di MTsS PI Al
Ikhlas Taram dan MTsS TI Batu
Balang dipandang
perlu untuk menetapkan pembagian tugas
Guru;
b.
Bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas guru sesuai
point (a) di atas perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar guru di kedua
Madrasah dengan suatu keputusan bersama MTsS PI Al Ikhlas Taram dan MTsS TI Batu Balang
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 43301);
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Nomor
4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2006 Tentang Guru;
5. Keputusan Menteri Agama
Nomor; 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian
Wilayah Derpatemen Agama Propinsi dan
Kabupaten/Kota sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor
480 Tahun 2003;
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 dan 32 Tahun 2008
Tentang Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar pengelolaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 41 Tahun 2007 dan Nomor 1 dan 3 tahun 2008 Tentang Standar Proses;
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi
Guru dalam jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Beban
Kerja Guru dan Pengawas;
11. Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis
Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Afhfal/Madrasah;
12. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 420/318/DP-LK/IV
Tahun 2012 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaraan 2012-2013
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat Kepala Madrasah, Waka , Majlis Guru dan MTsS PI Al
Ikhlas Taram Desember 2012 dan MTsS
TI Batu Balang Januari 2013
|
M E M
U T U S K A N :
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Pembagian tugas pada MTsS
PI Al Ikhlas Taram dan MTsS TI Batu
Balang dalam
proses pembelajaran semester Genap Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaima
tersebut pada lampiran keputusan ini;
|
Kedua
|
:
|
Guru sebagaimana
tersebut pada lampiran keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi
hasil pembelajaran, menganalisis hasil evaluasi pembelajaran dan melaksanakan
tindak lanjut dari hasil analisis evaluasi;
|
Ketiga
|
:
|
Guru sebagaimana
tersebut pada lampiran keputusan ini wajib memberikan laporan secara tertulis
kepada kedua kepala satuan pendidikan;
|
Keempat
|
:
|
Penilaian kinerja
kepada guru sebagaimana pada lampiran keputusan ini dilakukan oleh kedua
kepala satuan pendidikan yang membuat keputusan bersama ini;
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini ditandatangani oleh kedua kepala satuan
pendidikan dan diketahui oleh atasan langsung kedua Kepala satuan pendidikan;
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini berlaku
pada semester Genap Tahun Pelajaran 2012/2013 dan apabila terdapat
kesalahan/kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
|
Kepala MTsS TI
Batu Balang
SYAHRIL, BA
|
|
Ditetapkan di Taram
Pada tanggal, Januari
2013
Kepala MTsS
PI Al-IkhlasTaram
DELI SUSIANTI, S.Pd
NIP. 19660626
199702 2 001
|
Mengetahui,
Kepala
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten
Lima Puluh Kota
Drs.
H. GUSMAN PILIANG, MM
NIP. 196508151994031001
Lampiran 1 :
Surat Keputusan Bersama Kepala MTsS PI Al
Ikhlas Taram Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kepala MTsS TI Batu Balang Kabupaten
Lima Puluh Kota
NOMOR : 162
/MTs-PI/YPAI/TRM/2012
NOMOR :
001/PP.UHA.MTS-TI/BB/1/2013
TENTANG
Pembagian Tugas Mengajar Guru
No
|
Nama/NIP
|
Gol/
Ruang
|
Jabatan
Guru
|
Mata
Pelajaran
|
Tugas
Mengajar
|
Jumlah
JTM
|
Keterangan
|
1
|
Dewi
Zuriati, S.Pd
|
|
Guru
|
Bahasa
Inggris
|
Kls VII
Kls VIII
Kls IX
|
4
jam
4
jam
4
jam
|
MTsS
PI Al–Ikhlas Taram
|
|
|
|
|
Bahasa
Inggris
|
Kls VII
Kls VIII
Kls IX
|
4
jam
4
jam
4
jam
|
MTsS
TI Batu Balang
|
|
|
|
|
Jumlah
Total
|
24
jam
|
|
Kepala MTsS TI
Batu Balang
SYAHRIL, BA
|
|
Ditetapkan di Taram
Pada tanggal, Januari
2013
Kepala MTsS
PI Al-IkhlasTaram
DELI SUSIANTI, S.Pd
NIP. 19660626
199702 2 001
|
Mengetahui,
Kepala
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten
Lima Puluh Kota
Drs.
H. GUSMAN PILIANG, MM
NIP.
196508151994031001
0 komentar:
Posting Komentar