Contoh Bagian Kelengkapan instrumen Ujian Nasional
NOMOR : 02/KEP.BERSAMA/2012
TENTANG
PENETAPAN PANITIA UJIAN MADRASAH
TSANAWIYAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN
2012
Menimbang : a
Bahwa Ujian Madrasah (UM) merupakan
rangkaian Pendidikan yang harus dilaksanakan
secara tertib dan terkoordinir;
b. Bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) di Kabupaten Lima Puluh Kota
perlu dibentuk Panitia serta pengawas ujian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagai mana dimaksud dalam huruf ‘a’ dan huruf ‘b’ diatas perlu menetapkan Keputusan Bersama
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Lima Puluh Kota Tentang
Panitia Pelaksana UAMBN tahun 2012;
Mengingat :
1. Undang – Undang republikIndonesia Nomor. 20
tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional . (
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 43301;
2.
Undang
– Undang republik Indonesia Nomor. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586 );
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4586 );
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Proses;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan;
10. Keputusan Menteri Agama Nomor;
373 Tahun 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Kementrian Wilayah Departemen Agama Propinsidan Kabupaten/Kota
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
11. Keputusan Dirjenpendidikan Islam
Kementrian Agama RI Nomor: DJ.I/02/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman
Pelaksanaan UAMBN Tahun 2012.
12. Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 00111/P/BSNP/XII/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2011 – 2012
13. Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Agama Provinsi Sumatera Barat Nomor; KW .03.4/5/PP.01.1/07/2012;
Tentang Penetapkan Madrasah Penyelengara UAMBN Tahun Pelajaran 2011 - 2012
M E M
U T U S K
A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
BERSAMA KEPALA PONPES SYECH ADIMIN AR-RADJI,
MTS PI Al-IKHLAS TARAM DAN MTS TI BATU BALANG KAB KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TENTANG PANITIA UAMBN
TAHUN 2012
Pertama : Menetapkan Panitia UAMBN Tahun 2012 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada tiga madrasah penyelenggara;
Ketiga : Keputusan
ini berlaku semenjak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya;
Ditetapkan di Taram,
Pada Tanggal 1 APRIL 2012
Mengetahui,
Kepala Panitia UAMBN MTsS PI AL – IKHLAS Taram MTsS Batu Balang
ADE JAJULI BAKAR DELI SUSIANTI, S.Pd SYAHRIL,BA
NIP. 19660626 199702 2 001