TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL (
UN ) TP 2011 / 2012
1. Peserta UN memasuki ruang setelah tanda masuk dibunyikan , yakni 15(lima belas) menit sebelum ujian nasional dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikiti UN setelah endapat izin dari ketua penyelenggara UN
tingkat sekolah /Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah / Madrasah.
4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk
apapun di kumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat
tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, pengaris, dan kartu tanda peserta
ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta UN mengisi identitas pada
LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “ Mengerjakan UN
dengan jujur.
8. Peserta UN yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas
ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung , peserta UN
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang
UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah
soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
penggantian naskah soal UN.
12. Peserta Un yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampaitanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh /mengikuti UN pada mata pelajaran yang
terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu Un berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waku ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung peserta UN
dilarang :






0 komentar:
Posting Komentar